Terkini Daerah
Warga AS Bisa Lolos Jadi Bupati di NTT, KPU Klaim Sudah Lakukan Verifikasi ke Dukcapil
Orient Patrior Riwu Kore terpilih menjadi Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) walaupun berstatus sebagai Warga Amerika Serikat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Orient Patriot Riwu Kore telah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masalah muncul ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai bupati terpilih, sebab Orient ternyata bukanlah seorang warga negara Indonesia.
Ia tercatat sebagai Warga Negara Amerika Serikat atau Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Moeldoko Disebut Ingin Manfaatkan Demokrat untuk Jadi Capres 2024, Herman: Sudah Menyebut Nama
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut terungkap dari surat yang disampaikan oleh Kedubes Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Yudi Tagihuma, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.
Berikut isi surat dari Kedubes AS:
"We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang Kewarganegaraan AS)".
Sudah Diwanti-wanti
Bawaslu menjelaskan, pihaknya telah memperingatkan KPU agar teliti dalam memeriksa berkas para calon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Menurut pengakuan ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, kala itu Orient mendaftar ke KPU menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua mengklaim, telah melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient.
Baca juga: Yasonna hingga Mahfud MD Dituduh Terlibat Isu Kudeta Partai, Bermula dari Kesaksian Kader Demokrat
Baca juga: Media Asing Soroti Viral Senam Aerobik di Tengah Kudeta Myanmar, Diiringi Lagu Ampun Bang Jago
Surat klarifkasi dari Dukcapil Kota Kupang terbit pada 16 September 2020.
Tertulis dalam surat itu Orient merupakan warga RT 003, RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata Kirenius.
Padahal hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan untuk menjadi kepala daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
Aturan itu tercatat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 4.
Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian ini kini telah diserahkan oleh Bawaslu kepada KPU dana pemerintah untuk penanganan lebih lanjut.
Diketahui, Orient mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020.
Ia mencalonkan diri bersama Thobias Uly.
Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP.
Pasangan Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua.
Mereka berhasil mengalahkan dua paslon lain, yakni pasangan petahana Nikodemus NrihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Tercatat Sebagai Warga Amerika Serikat, Kok Bisa? dan Kompas.com dengan judul "Bawaslu Ungkap Isi Surat Kedubes Amerika Serikat yang Buktikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS"