Terkini Daerah
Bisakah Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Didiskualifikasi dan Digantikan? Ini Kata Pengamat
Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, disebut berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengatakan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, disebut berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap setelah Bawaslu menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menyatakan, Orient Patriot Riwu Kore mendaftar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Kota Kupang.
Baca juga: Orient Jadi Bupati di NTT meski Berstatus Warga Amerika, Bawaslu Minta Warga Melapor ke Polisi

Lantas, bagaimana tanggapan pengamat terkait isu tersebut?
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, ada regulasi untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Sehingga, ia menyoroti apakah ada cacat prosedur saat pendaftaran atau tidak.
Lalu, apakah Orient Patriot Riwu Kore harus pindah kewarganegaraan nantinya.
"Kalau kita negara hukum, harus tertib. Ada aturan hukum, regulasi, dan aturan perundang-undangan," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
"Apakah itu cacat secara prosedur dari awal, atau nanti bisa tidak ada masalah."
"Masih bisa diselesaikan dokumen-dokumen lain. Atau dalam waktu dekat, beliau harus pindah kewarganegaraan," terangnya.
Baca juga: Tak Terima Difitnah Asisten Pribadinya, Dewi Perssik Ngamuk di Instagram: Kurang Bersyukur Kamu Ya

Ia menyebut, pencalonan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua seharusnya tidak sah jika ada cacat prosedur.
"Tetapi, apakah betul hukum kita bisa berlaku surut."
"Tapi kalau enggak bisa surut, dari awal pencalonan beliau sudah cacat prosedural."
"Sudah tidak sah untuk ikut dalam kontestasi Pilkada, karena tidak memenuhi syarat," lanjut Pangi Syarwi Chaniago.
Menurutnya, Orient Patriot Riwu Kore bisa didiskualifikasi jika terbukti sebagai WN Amerika Serikat.
"Setahu saya, untuk mencalonkan bupati atau walikota, persyaratan pertama adalah warga negara Indonesia," ujarnya.
"Dari situ saja, beliau tidak memenuhi syarat."
"Artinya bisa didiskualifikasi, bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak sah."
"Tetapi kok bisa kecolongan begini," papar analis politik tersebut.

Baca juga: Betrand Peto Menangis karena Ulah Fans Fanatiknya, Psikolog: Di Tengah-tengah Rasa Kesal dan Marah
Pangi berujar, pemenang Pilkada nomor dua yang akan menggantikan, jika Orient Patriot Riwu Kore dibatalkan sebagai bupati terpilih.
"Kalau dibatalkan, berarti yang naik (menggantikan) nomor dua mestinya."
"Karena dianggap diskualifikasi, tidak memenuhi syarat."
"Artinya nomor urut dua bisa naik untuk menggantikan pemenang," jelasnya.
Mengenai sanksi apabila Orient Patriot Riwu Kore terbukti bukan WNI, Pangi menjelaskan sejumlah kemungkinan penyebabnya.
"Saya tidak tahu sanksi seperti apa, karena bisa saja penipuan atau manipulasi data."
"Atau sebaliknya, bentuk kelalaian dari penyelenggara Pemilu. Kok bisa lolos gitu," kata dia. (Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pengamat soal "Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut WNA, Apakah Bisa Didiskualifikasi?"