Terkini Nasional
Berikut 6 Poin SKB 3 Menteri terkait Seragam Sekolah Negeri, Provinsi Aceh Dikecualikan
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah negeri, berikut poin-poinnya.
Editor: Lailatun Niqmah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ujicoba belajar sistem tatap muka siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya, Senin (7/12/2021). Berikut 6 poin SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah negeri, mulai dari aturan hingga sanksi.
Sementara itu, Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri