Terkini Daerah
Ayah, Ibu, dan Anak Berkomplot Jadi Pencopet di Surabaya, Ini Peran Masing-masing saat Beraksi
Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merupakan komplotan pencopet, berhasil ditangkap polisi pada Minggu (24/1/2021).
Editor: Lailatun Niqmah
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RDA mengaku baru kali pertama mengajak keluarganya mencopet.
Saat diajak mencuri, sambung RDA, istri dan anaknya merasa kaget.
“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka enggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujarnya.
RDA mengaku terpaksa mengajak keluarga mencopet lantaran pekerjaannya sebagai pengemudi taksi daring sepi order.
“Hasilnya untuk makan, Pak. Sekarang saya menyesal, Pak,” ungkapnya. (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi"