Breaking News:

Vaksin Covid

Termasuk Penderita ISPA, Berikut Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Divaksin Covid-19 Sinovac

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sebanyak 17 tenaga medis yang terdiri dari 5 tenaga medis dari Puskemas Gambir dan 12 tenaga medis dari Dinas Kesehatan menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Gambir, Cideng, Jakarta Pusat , Kamis (14/1/2021). Mereka yang dapat divaksin Covid-19 adalah kelompok umur 18-59 tahun. Dan Yang tak boleh disuntuk Vaksin Covid-19 mereka yang masih berusia dibawah 18 tahun, Ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 h 

10. Menderita penyakit ginjal;

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;

16. Menderita HIV; dan

17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Tetap Masih Bisa Menularkan Virus Corona, Ini Penjelasannya

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.

Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat diunduh pada tautan berikut ini. https://s.id/juknis-vaksinasi-c19

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Artikel ini telah tayang di setkab.go.id dengan judul Inilah Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 Sinovac

Tags:
Suntik Vaksin Covid-19Vaksin Covid-19SinovacISPA
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved