Terkini Nasional
Penjelasan Sri Mulyani soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait pungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.
Namun, skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.
Baca juga: Bantah Klarifikasi Abu Janda soal Rasisme ke Natalius Pigai, KNPI: Dibuat Tuhan Sama Semua
Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu.
Benarkah demikian?
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Bendahara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.
Baca juga: Apakah Penggunaan Galon Air Minum Berulang Berbahaya bagi Kesehatan? Ini Penjelasan BPOM
Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.
Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.
Sementara untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Di akhir penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Baca juga: Viral Video Pria Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Duga Pelaku Warga Aceh: Tinggal di Malaysia