Breaking News:

Terkini Nasional

Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Rizal Ramli: Demokrasi Kita Demokrasi Kriminal

Ekonom senior Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal.

YouTube/Karni Ilyas Club
Ekonom senior Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1/2021). 

"Inilah yang kami sebut sebagai demokrasi kriminal," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 2.30

Refly Harun Sayangkan Penolakan Gugatan Rizal Ramli

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyayangkan Mahkamah Koinstitusi (MK) yang menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli.

Gugatan tersebut terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).

Dalam kanal YouTube tvonenews, Senin (18/1/2021), Refly Harun lantas membeberkan pendapatnya soal penolakan MK tersebut.

Baca juga: Prediksikan 2021, Rizal Ramli Singgung Menteri Keuangan Terbalik: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan

Menurut dia, sebagian besar partai politik kini menginginkan presidential treshold.

Ia pun menyinggung soal kepentingan politik 2024 mendatang.

"Partai-partai sekarang mayoritas adalah partai yang memertahankan presidential treshold yang sangat luar biasa," jelas Refly.

"Karena memang kepentingan politik di Pilpres 2019, sebelumnya 2014."

"Tapi harusnya kan mereka lebih mau berkompromi terhadap masa depan demokrasi kita," sambungnya.

Refly mengatakan, partai politik seharusnya memertimbangkan kembali soal aturan presidential treshold.

Terkait hal itu, ia lantas menyinggung soal masa depan demokrasi.

"Sehingga 2024 harusnya mereka berpikir ulang memertahankan presidential treshold 20 persen lagi," kata Refly.

"Kecuali kalau mereka berpikir bahwa demokrasi kita masih dikuasai oleh cukong-cukong, demokrasi percukongan."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
presidential thresholdRizal RamliMahkamah Konstitusi (MK)Ambang Batas Pencalonan PresidenKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved