Viral Medsos
Terduduk Lemas, Tangis Sonia Pecah Temukan Kucing Peliharaannya Tak Bernyawa di Dalam Karung
Seorang perempuan di Kota Medan bernama Sonia Rizki terduduk lemas seusai menemukan kucingnya yang hilang selama beberapa hari.
Editor: Claudia Noventa
Ia menuliskan keterangan bahwa telah menemukan kepala Tayo.
"Setelah itu saya lemas ga bisa sambil nangis, lalu buk wulan bilang 'nia ini ada kepala tayo', saya pun tak sanggup lagi berdiri dan menangis sejadi-jadinya," tulis keterangan dalam foto itu.
Sonia bercerita sempat cekcok dengan pria yang diduga pemilik rumah.
Pria itu marah dan memakinya karena menganggap kehadirannya membuat bising.
"Saya udah lapor ke sana kemari, tapi ga ada hasil, bahkan saya udah bawak kepala kucing saya sebagai bukti ke polsek tapi sampai di polsek polisinya ga tau pasal tentang kucing dan abis itu mereka ketawa ketawa ga jelas," tulis keterangan foto tersebut.
Namun Sonia kembali dipanggil oleh polisi dan diminta ke polsek lain yang sesuai dengan lokasi kejadian.
Kepada wartawan, Sonia menjelaskan alasannya mengupayakan agar kasus bisa ditangani secara hukum.
"Harapannya, dihentikan lah. Biar tak ada korban kucing dan anjing selanjutnya. Masih banyak makanan yang lebih layak, dibandingkan kucing dan anjing. Saya pun bingung kenapa banyak yang sudah tahu tapi bungkam," kata Sonia.
Baca juga: Heboh Penemuan Karung Berisi Potongan Daging Kucing di Medan, Dijual Rp 70 Ribu, Ini Kata Polisi
Pantauan Kompas.com pada Kamis (28/1), di Jalan Tangguk Bongkar 7 lokasi yang diunggah oleh Sonia di Instagramnya, masih ada karung lusuh dengan darah di sekitarnya.
Di dalam parit juga terlihat benda mengapung yang diduga usus hewan dan mengeluarkan bau busuk.
Aparat Polsek Medan Area saat itu pun mengecek lokasi dan membukan karung di sudut tumpukan kayu. Sempat mengira isi perut babi, polisi kemudian menduga isi karung itu adalah beberapa kepala kucing yang bulunya rontok.
Dikeluarkanlah dua kepala kucing itu dan diletakkan di atas potongan kayu, hingga kemudian memasukkannya kembali ke karung.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan saksi.
"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (28/1/2021).
Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing itu dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.
"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh Jagal Kucing di Medan dan Hilangnya Kucing Sonia yang Bernama Tayo