Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah Asal Klaten Tabrak 8 Pemotor Pakai Mobil hingga Ada yang Tewas, Reaksi Keluarga Pilih Bungkam

Seorang bocah berinisial EHS (14) menabrak delapan pengendara sepeda motor dengan mobil di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DIY.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TribunJogja.com/Istimewa
Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021). Mobil dikendarai bocah berinisial EHS (14) yang menabrak 8 pengendara sepeda motor, menyebabkan 1 orang meninggal. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah berinisial EHS (14) menabrak delapan pengendara sepeda motor dengan mobil di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/1/2021).

Dilansir TribunWow.com, EHS menggunakan mobil Kia Picanto dengan nomor polisi AD 1809 IC.

Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan. Seorang bocah berinisial EHS (14) menabrak delapan pengendara sepeda motor dengan mobil di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (TribunJogja.com)

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Tabrak 8 Motor di Bantul, Sopir Masih 13 Tahun hingga 1 Orang Tewas di Tempat

Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka sehingga langsung dilarikan ke RSPAU Hardjolukito, Bantul.

Seusai kejadian tersebut, pihak keluarga EHS yang tinggal di Klaten memilih bungkam.

Sang ibu yang berinisial H menolak berkomentar terkait kecelakaan tragis yang diakibatkan anaknya.

"Maaf, kami tidak menerima wawancara," ucap H singkat saat dimintai keterangan, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (29/1/2021).

Ia mengimbau agar meminta keterangan langsung dari penyidik.

"Silakan langsung ke pihak berwajib saja," kata sang ibu.

Setelah memberikan keterangan singkat, H kembali menutup pintu rumah kediamannya.

Suasana di sekitar rumah terlihat lengang, hanya ada anggota keluarga yang mendiami rumah.

Baca juga: Kecelakaan antara Ambulans dengan Sepeda Motor di Semarng, Saksi: Emak-emak Pemotor Nekat Melintas

Kronologi Kecelakaan

Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryana mengungkapkan kronologi kecelakaan yang diakibatkan anak di bawah umur itu.

Dikutip dari Kompas.com, mulanya EHS mengendarai mobil dari arah utara menuju selatan di jalan ring road.

Sesampainya di perempatan blok O, lampu lalu lintas menyala merah.

Diduga EHS tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak sepeda motor yang berhenti di bawah lampu merah.

"Saat kejadian pengemudi Picanto tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," terang Maryana, Kamis (28/1/2021).

Motor yang ditabrak adalah Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC, dan Honda Beat AB 2026 ZJ.

Ketiga motor itu kemudian menabrak empat sepeda motor lainnya.

Pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF bernama Safii Widodo (32), Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," tutur Maryana.

Dua korban lainnya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.

Dugaan sementara, menurut Maryana, EHS belum mahir mengemudi mobil.

Baca juga: Bocah SD Anak Kuli Bangunan Terciduk Maling Motor, Polisi Merasa Kasihan: Ayahnya Langsung Sakit

Ayah Pelaku Ada di Dalam Mobil

Diketahui saat itu EHS tengah mengendarai mobil bersama ayahnya.

Namun polisi masih melakukan penyelidikan atas kecelakaan itu.

"Perjalanan ke Srandakan (Bantul) dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku karena ayahnya tidak enak badan," kata Maryana, dikutip dari TribunJogja.com.

"Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," lanjutnya.

Ia mengungkapkan anak itu sudah kerap menyetir mobil meskipun masih di bawah umur.

"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil," ungkap Maryana.

Sementara ini status hukum EHS belum ditetapkan.

Diperkirakan EHS akan mengikuti proses peradilan anak karena masih berusia di bawah umur.

"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi 'kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak," jelas Maryana.

"Bisa terancam pasal 310 KUHP," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Reaksi Keluarga Bocah 13 Tahun Penabrak 8 Motor di Jogja : Langsung Tutup Pintu Rumah, Kompas.com dengan judul Kecelakaan Maut di Bantul, Bocah 14 Tahun Setir Kia Picanto Tabrak 8 Motor, 1 Tewas, dan TribunJogja.com dengan judul FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang.

Tags:
KlatenKecelakaan MautBantulYogyakartaAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved