Terkini Daerah
Pura-pura Tak Enak Badan, Kakek di Lampung Rudapaksa Anak Tetangga, Imingi Korban Uang Rp 200 Ribu
Nasib pilu dialami NH (17), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Ia jadi korban pencabulan oleh seorang kakek yang ternyata tetangganya.
Editor: Mohamad Yoenus
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menyatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai dengan ketentuan bunyi pasal yang dilanggar oleh tersangka, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek, Rabu (27/1/2021).
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat perbuatan asusila direkam pelaku.
"Dari tangan tersangka, ikut diamankan satu potong handuk warna kuning dan satu unit HP Realme yang berisi video saat tersangka menyetubuhi korban," kata Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis