Terkini Nasional
Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Mencairkan
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.
Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
Ilustrasi uang dalam amplop - Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Mencairkan
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon