Terkini Daerah
Soal ASN yang Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati Sampang: Beri Sanksi yang Setimpal
Mereka melakukan perbuatan itu dalam mobil yang di area parkir Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 WIB.
Editor: Claudia Noventa
Ilustrasi - Soal ASN yang Tertangkap Mesum di Mobil, Bupati Sampang: Beri Sanksi yang Setimpal
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Mereka diancam sembilan bulan penjara. Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.
"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.