Cerita Selebriti
Polisi akan Lakukan Olah TKP Kamar Hotel di Medan yang Jadi Tempat Perekaman Video Syur Gisel-Nobu
Kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah TKP.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru.
Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kasus video syur itu.
Diketahui, Gisel terlibat kasus video syur dengan Michael Yukinobu De Fretes.
Baca juga: Update Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu, Polisi Jadwalkan Olah TKP Pekan Depan

Terkait rencana olah TKP, hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Yusri tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.
Yusri hanya mengungkapkan bahwa olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.
Baca juga: Wijin Ulang Tahun, Gisel Beri Pesan Romantis: Teman TikTokan Gempi yang Tanggap Banget, Terima Kasih
Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut, pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Baca juga: Tissa Biani Senang Disebut Mantu Maia Estianty, Dul Jaelani: Ayah Bilang Manis Kayak Mulan Jameela
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.