Terkini Daerah
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Muncikarinya Ternyata Pasangan Suami Istri
Polisi menangkap dua orang pelaku muncikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang merupakan pasangan suami istri.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti di Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku muncikari yang merupakan pasangan suami istri.
"Dua tersangka muncikari adalah pasangan suami istri berinisial TFA (25) dan AW (22)," ujar Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Video Detik-detik Gunung Merapi Meletus Besar Rabu Siang Ini, Warga di Cangkringan Panik
Menurut Prihadi, seorang anak yang dikorbankan dalam prostitusi online itu turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Korban tersebut berusia 13 tahun yang sudah putus sekolah.
Prihadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggota Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Dalam praktik prostitusi online ini, tersangka berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat," kata Prihadi.
Baca juga: Mengenal Keluarga Kapolri Listyo Sigit, Ketiga Anak Tak Ikuti Jejak Ayah hingga Hobi Mulia Istri
Pada Senin (25/1/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menyamar sebagai pelanggan untuk menangkap tersangka.
Petugas berkomunikasi lewat aplikasi MiChat dan berpura-pura sebagai pelanggan.
Lalu, pelaku meminta uang untuk sekali kencan.
"Kedua tersangka kita tangkap di sebuah hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti. Saat itu, tersangka membawa seorang orang anak di bawah umur yang dijadikan untuk melayani pelanggan," kata Prihadi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka muncikari adalah suami dan istri warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Dalam melancarkan kejahatannya, TFA dibantu oleh istrinya, AW.
Baca juga: Ditusuk Pisau dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, Karyawati Alfamart Ngaku Sempat Antar Pelaku Belanja
Prostitusi online itu sudah dijalankan sejak satu tahun terakhir oleh keduanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 F jo Pasal 83 jo Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.