Gisel Tersangka Video Syur
Update Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu, Polisi Jadwalkan Olah TKP Pekan Depan
Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Pekan Depan"