Terkini Nasional
Syarat dan Tata Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta
Simak syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.
Baca juga: Cukup Masukkan NIK KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkannya
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.