Terkini Daerah
Siap Sujud Cium Kaki Koswara, Deden Teringat Jasa Ayahnya: Nyekolahin Saya sampai Saya seperti Ini
Deden mengaku siap menjalani syarat meminta maaf kepada ayahnya dengan cara sujud mencium kaki RE Koswara.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Deden, anak yang menggugat ayahnya karena persoalan tanah kini siap untuk berdamai dan meminta maaf langsung.
Ia bahkan siap untuk sujud dan mencium kaki sang ayah yakni RE Koswara untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai.
Diketahui, Deden sebelumnya menuntut Koswara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat karena persoalan tanah warisan milik ayah Koswara.

Baca juga: Terungkap Keinginan Terpendam Ayah yang Digugat Anaknya Rp3 M, Dedi Mulyadi: Bapak Kan Masih Hidup
Dikutip dari kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Selasa (26/1/2021), terekam Deden yang nampak sungguh-sungguh ingin berdamai dan mau memohon maaf kepada Koswara.
Kejadian itu terjadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Deden mengatakan, ia ingin meminta maaf kepada ayahnya karena sadar bahwa dirinya salah.
"Saya juga minta maaf apabila saya salah, benar-benar salah," ujar Deden.
"Saya sayang benar sama orangtua."
Deden juga teringat akan jasa ayahnya dalam mendidik dirinya semasa kecil dulu.
"Orangtua itu nyekolahin saya, sampai saya seperti ini," kenang Deden.
Deden mengaku siap untuk menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada Koswara.
Hamidah selaku anak Koswara yang membela ayahnya, ingin agar Deden mencium kaki Koswara sebagai syarat damai.
Terkait hal itu, Deden mengaku siap untuk mencium kaki ayahnya sebagai bukti permohonan maaf dan syarat damai.
"Saya Insyaallah siap," ucap Deden.
Baca juga: Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya
Awal Mula Gugatan
Awal gugatan itu bermula dari tanah dan bangunan seluas 3000 meter persegi yang dimiliki oleh ayah dari Kakek Koswara.
Deden, satu dari enam anak Koswara diketahui menyewa 3x2 meter tanah untuk dijadikan ruko.
Namun pada tahun 2020, Koswara memutuskan untuk menjual tanah yang kemudian akan ia bagikan kepada adik-adiknya.
Deden yang tidak diperkenankan menyewa tanah tersebut bereaksi keras menentang keputusan Koswara yang ingin menjual.
Akhirnya Deden mengajukan gugatan perdata terhadap Koswara.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden saat itu mengkuasakan gugatannya kepada Masitoh.
Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Selain itu Deden juga menuntut ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 M, Adik Ungkap Ada Motif Lain di Baliknya: Sebenarnya Mau Menguasai
Simak video selengkapnya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribuncirebon.com dengan judul Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung