Breaking News:

Terkini Nasional

9 Syarat Calon Penerima Vaksin Covid-19, Tidak Miliki Riwayat Sejumlah Penyakit Berikut Ini

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). 

Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes Mellitus (DM)

Bagi penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

Baca juga: Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur Tanggapi Netizen: Emang Gue Bukan Cewek?

7. Penderita HIV

Untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.

8. Penyakit paru

Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

9. Penyakit lain non-skrining

Syarat penerima vaksin untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Tetap patuh protokol kesehatan

Dalam mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19, Nadia menjelaskan, setelah mendapat suntikan dosis vaksin, maka penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin Covid-19 disuntik.

Menurut Nadia, tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
VaksinVirus CoronaCovid-19Ibu hamilPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved