Breaking News:

Terkini Nasional

Syarat dan Kriteria Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil, Pelajar, hingga Lansia

Perlu diketahui, penerima BLT PKH harus memenuhi persyaratan dan masuk kategori penerima.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop - Syarat dan Kriteria Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil, Pelajar, hingga Lansia 

TRIBUNWOW.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021.

Di media sosial dan komentar berita Kompas.com, banyak yang menanyakan soal program ini, dan mengapa mereka belum mendapatkan bantuan.

Perlu diketahui, penerima BLT PKH harus memenuhi persyaratan dan masuk kategori penerima.

Baca juga: Heran Ada Warganet Kaitkan Vaksin dan Umur Panjang, dr Tirta: Lu Pikir Titan, Bisa Nambah Abadi

Baca juga: Efek Samping yang Dirasakan Para Dokter setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ngantuk hingga Lapar Terus

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima BLT PKH, yaitu:

  • Termasuk keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
  • Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Nah, berikut ini 3 kriteria (komponen) yang termasuk peserta PKH:

1. Komponen Kesehatan

Untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Sementara, untuk anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Besaran bantuan untuk ibu hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.

Besaran bantuan untuk siswa SD/sederajat yakni Rp 900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yakni Rp 1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yakni Rp 2 juta per tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Bantuan Sosial (Bansos)Program Keluarga Harapan (PKH)Ibu hamilKementerian Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved