Terkini Daerah
Sebut Bocah 9 Tahun Diikuti Makhluk Gaib, Pemuda 19 Tahun Bohongi sang Kakek untuk Berbuat Asusila
As (19) seorang remaja pria warga Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, nekad lakukan asusila kepada bocah perempuan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa As berada dirumahnya. Pada pukul 21.00 Wita, personil Polsek Sebatik Timur menuju Rt 04, Desa Sungai Pancang untuk mengamankan As," imbuhnya.
8. Diancam 18 Tahun penjara
Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umut, As dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sebatik Timur yakni:
- Satu pasang baju tidur anak berwarna ungu.
- Satu buah celana dalam berwarna cream.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltara.com dengan judul Cerita Remaja 19 Tahun di Sebatik Utara Nunukan, Modus Jadi Dukun Lakukan Asusila ke Bocah 9 Tahun