Breaking News:

Terkini Daerah

Heboh Aturan Jilbab di Sekolah Negeri, Komnas HAM Mengaku Khawatir: Hak Tidak Boleh Dipaksa

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara tentang viral paksaan mengenakan kerudung atau jilbab bagi siswi non-Muslim.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara tentang viral paksaan mengenakan kerudung atau jilbab bagi siswi non-Muslim. 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara angkat bicara tentang viral paksaan mengenakan kerudung atau jilbab bagi siswi non-Muslim.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (24/1/2021).

Sebelumnya seorang ayah yang memprotes putrinya dipaksa mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat meskipun tidak menganut agama Islam.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kasus aturan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kasus aturan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Baca juga: Buka Suara soal Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Islam, Eks Walkot Padang: Dari Dulu Tak Ada yang Protes

Pada akhirnya SMKN 2 Padang meminta maaf kepada ayah dan anak tersebut, tetapi kisahnya sudah telanjur viral di media sosial.

Menanggapi kasus itu, Beka mengingatkan kembali tentang Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Pendidikan Nasional.

"Di situ disebutkan jelas pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kultural, serta nilai kemajemukan bangsa," papar Beka Ulung Hapsara.

Ia menilai aturan dalam undnag-undang itu sudah cukup jelas menyampaikan maksudnya.

"Artinya apa? Artinya prinsip yang pertama berkeadilan, demokratis, dan tidak diskriminatif," kata Beka.

Ia lalu menyinggung alasan kearifan lokal yang sempat diutarakan beberapa pihak dalam menanggapi kasus ini.

Beka mengaku khawatir diskriminasi serupa akan terjadi di daerah dengan mayoritas beragama tertentu, lalu berimbas kepada masyarakat minoritas.

Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil

"Kedua, kalau berdasarkan kearifan lokal, saya khawatir kalau kemudian atas dasar itu di daerah lain yang kemudian mayoritas bukan beragama Islam melarang orang menggunakan jilbab," ungkit Beka.

Ia menilai kedua hal ini sama diskriminatifnya.

Selain itu, Beka mengingatkan penggunaan jilbab bagi wanita beragama Islam adalah hak yang datang dari kesadaran pribadi.

Maka dari itu, bagi wanita Muslim sekalipun, tidak boleh memaksakan agar ia menggunakan jilbab.

"Itu kemudian yang saya kita harus kembali lagi. Ketika ngomong jilbab itu adalah hak. Dia tidak boleh dilarang, tidak boleh dipaksakan," tegas Beka.

"Itu datang dari kesadaran pribadi, datang dari pengetahuan dan pemahaman yang bersangkutan tentang kewajiban agama," tandasnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Viral sang Ayah Protes ke Pihak SMKN 2 Padang

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video rekaman seorang orangtua murid berinisial EH yang dipanggil ke sekolah karena anaknya tidak menggunakan jilbab.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, pada video itu nampak EH berdebat dengan pihak SMKN 2 Padang soal peraturan memakai jilbab yang harus dikenakan kepada seluruh siswi termasuk bagi mereka yang non-muslim.

Pada video tersebut, EH menolak anaknya harus mengenakan jilbab karena memang tidak menganut ajaran agama Islam.

Baca juga: Kata Komnas HAM soal Polemik Siswi Non-Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab: Harus Ada Jaminan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, EH mengkonfirmasi bahwa pria yang berdebat di dalam video yang viral itu adalah dirinya.

"Benar saya yang merekam video itu. Saat itu saya dipanggil pihak sekolah terkait anak saya yang tidak memakai jilbab," jelasnya, Jumat (22/1/2021).

EH bercerita, kala itu anaknya dipanggil oleh pihak sekolah seusai menjalani pembelajaran tatap muka di awal Januari 2021.

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non-muslim tentu tak pakai jilbab," terang EH.

EH mengaku keberatan jika anaknya diharuskan memakai jilbab karena merupakan seorang non-muslim.

Karena menolak, akhirnya EH dipanggil oleh pihak sekolah.

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Kewajiban Berjilbab di SMKN 2 Padang Bentuk Intoleransi: Tidak akan Mentolerir

Pada video yang viral tersebut, EH beradu argumen dengan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 2 Padang Zikri.

Berikut adalah beberapa argumen yang dikeluarkan oleh EH saat dipanggil oleh pihak sekolah.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan? Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata EH.

Menanggapi argumen EH, pihak sekolah menyebut, aturan memakai jilbab bagi seluruh siswi SMKN 2 Padang sudah menjadi aturan yang disepakati.

"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," ucapnya.

Di dalam video itu, pihak sekolah juga sempat memperlihatkan kepada EH soal aturan penggunaan jilbab bagi seluruh siswi SMKN 2 Padang. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Tags:
SMKN 2 PadangKomnas HAMKepala sekolahJilbabPadang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved