Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Simak Syarat-syaratnya

Simak syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Simak syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK, Ini Cara Mencairkannya

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Baca juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Begini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ibu hamilProgram Keluarga Harapan (PKH)BLTBantuan Langsung Tunai (BLT)dtks.kemensos.go.id
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved