Terkini Daerah
Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 M, Adik Ungkap Ada Motif Lain di Baliknya: Sebenarnya Mau Menguasai
Kasus sengketa tanah antara ayah dan anak di KabupKelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menjadi viral.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kasus sengketa tanah antara ayah dan anak di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menjadi viral.
Pasalnya sang anak, Deden (40), menggugat ayahnya, Koswara (85), agar mengganti rugi sebesar Rp3 miliar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya
Saat itu anggota DPR Dedi Mulyadi menyambangi kediaman Koswara yang dirawat anak kelimanya, Hamidah.
Diketahui Deden mengajukan gugatan atas sepetak tanah 3 x 2 meter di Kelurahan Pakemitan yang digunakan untuk mendirikan warung kelontong.
Tanah yang merupakan bagian dari lahan seluas 2.000 meter itu akan dijual Koswara sebagai pemiliknya, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak Deden.
Hamidah lalu menjelaskan tanah itu diwariskan dari ayah Koswara atau kakeknya.
Dedi Mulyadi kemudian mencoba memberi saran agar masalah itu diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak.
"Karena Deden berkepentingan di situ punya usaha. Tapi 'kan bisa misalnya dari yang dijual itu Deden ikut membeli?" tanya Dedi Mulyadi.
Hamidah kemudian mengungkap fakta ada dugaan Deden memiliki niatan lain terkait tanah warisan milik Koswara.
Hamidah menerangkan, sang ayah awalnya ingin membagi hasil tanah itu kepada saudara yang lain agar adil, mengingat lahan tersebut merupakan warisan keluarga.
Baca juga: Anak Gugat Ayah Rp 3 M, Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya: Tidak Sesederhana Opini Orang
"Jadi sebetulnya gini, itu mah cuma alasan Deden itu menggugat toko. Yang sebenarnya ingin menguasai semuanya," ungkap Hamidah.
"Yang jelas, maunya Bapak itu yang punya hak dikasihkan ke yang punya haknya," papar dia.
Dedi Mulyadi setuju dengan hal itu.
"Benarlah, kalau orang tua benar. Bahwa ini (tanah warisan) milik banyak orang, milik anak Bapak, milik saudara Bapak, sehingga harus kebagian semuanya," ucap mantan Bupati Purwakarta ini.
"Dulu Bapak berapa bersaudara?" singgung Dedi.
"Ada lima saudara. (Yang masih hidup) tinggal Bapak sama perempuan seorang lagi," terang Koswara.
Hamidah membenarkan penjelasan ayahnya yang sudah renta tersebut.
Ia menyampaikan warisan dari orangtua Koswara itu seharusnya dibagikan ke saudara-saudara lain atau ahli waris pengganti.
"Yang masih hidup sekarang Bapak saya dan Ibu Tutik Sumartini. Tiga orang lainnya sudah meninggal, (warisan) jatuhnya ke anaknya, ahli waris pengganti," papar Hamidah.
Lihat videonya mulai menit 6.00:
Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya
Seorang anak di Kota Bandung, Deden menggugat ayah kandungnya sendiri, RE Koswara (85).
Alasan Deden menggungat ayahnya tersebut karena persoalan tanah warisan.
Deden bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada Koswara.
Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Bandingkan dengan Biaya Sekolah hingga Sarjana: Nyarinya Hujan Panas
Baca juga: Curhatan Pilu Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 M, Ungkap Pengorbanan Sarjanakan Semua Anaknya
Yang lebih ironisnya lagi, dalam gugatannya itu, Deden sempat dibantu oleh kuasa hukumnya, Masitoh.
Masitoh sendiri merupakan kakak Deden dan juga masih anak dari Koswara.
Namun faktanya, Masitoh telah meninggal dunia sehari sebelum digelarnya sidang peradilan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), kini kuasa hukum Deden adalah Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Menurut pandangan Musa Darwin, persoalan antara Deden dengan Koswara bukan hanya tentang anak dan orangtua.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua," ujar Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika lahan yang biasanya ditempati oleh Deden ingin dijual oleh Koswara.
Deden menyewa lahan dengan ukuran 3x2 meter yang dijadikan sebagai toko kelontong.
Sesuai dengan kesepakatan, menurut Musa Darwin, Deden sudah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 8 juta kepada ayahnya.
Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya
"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah," kata Musa Darwin.
"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," terangnya.
Sedangkan dari sisi Koswara sendiri sebelumnya sudah menjelaskan alasan menjual lahan tersebut.
Dan dikatakan Koswara, hasil penjualan lahannya akan dibagian rata kepada ahli warisnya.
Terlebih menurut tanah tersebut merupakan peninggalan orangtua Koswara.
Oleh karenanya, Musa Darwin menilai ada komunikasi yang tidak sampai antara orangtuanya dengan Deden.
Sehingga yang bersangkutan memilih menyelesaikan ke jalur pengadilan.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)