Terkini Daerah
Pasang Wajah Artis Korea di FB, Pria di Sumsel Minta Foto Syur Wanita yang Tertipu lalu Memerasnya
Seorang pria berinisial AN (19) melakukan penipuan dengan modus penyamaran di media sosial.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AN (19) melakukan penipuan dengan modus penyamaran di media sosial.
AN menggunakan foto wajah artis Korea di akun media sosialnya.
Hal itu dilakukan untuk menarik minat perempuan yang dikenalnya di media sosial.
Seorang wanita berinisial M (20) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya melaporkan AN ke polisi, lantaran menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan.
Saat ini, AN telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin.

Baca juga: Siswi SMP Beberapa Kali Dicabuli saat Cari Sinyal di Hutan, Kepergok Ibu saat Pelaku Cekik Korban
Baca juga: Seorang Dokter Tewas di Dalam Mobil Sehari setelah Suntik Vaksin Covid-19, Diduga Sakit Jantung
Baca juga: Pura-pura Jadi Wanita di FB, Ini Motif Pria di Cianjur Aniaya Korbannya Pakai Golok
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku AN membuat akun Facebook dan WhatsApp fiktif bernama Arya Pranata.
Korban M kemudian tergiur untuk berkenalan setelah melihat foto wajah artis Korea di akun yang dibuat AN tersebut.
Setelah berkenalan, AN merayu M hingga akhirnya korban tertipu dan mengirimkan foto dirinya tanpa menggunakan busana.
"Setelah mengirim foto, pelaku ini mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan intim. Namun korban menolak," kata Imam melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).
Namun, karena korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil M ke medsos.
M yang ketakutan lalu dimanfaatkan oleh AN untuk memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta.
"Korban sempat dua kali transfer ke rekening pelaku. Pertama Rp 100.000, kemudian Rp 500.000. Karena tidak tahan lagi, M ini akhirnya membuat laporan ke polisi dan pelaku kita tangkap," ujar Imam.
Baca juga: Kenalan Lewat FB, 2 Gadis Kakak Beradik Dilecehkan 2 Pria, Dibawa ke TK Dekat Makam
Imam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sudah delapan perempuan yang menjadi korban AN.
Modus yang digunakan pun sama, yakni memakai akun palsu dan berkenalan, serta meminta foto bugil milik para korban.
"Para korban mau karena mengira artis korea itu tersangka. Padahal foto dari Google," ujar Imam.
AN dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh, apalagi hanya berkenalan di medsos. Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi," kata Imam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bermodal Foto Artis Korea di Google, Pria Ini Menipu dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban