Terkini Daerah
Bersuara Lirih, Koswara Akui Memaafkan dan Masih Sayang meski Digugat Anaknya Rp 3 M: Ke Semuanya
Koswara (85) mengaku memaafkan putranya, Deden (40), yang sudah mengajukan gugatan terhadap dirinya senilai Rp3 miliar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Koswara (85) mengaku memaafkan putranya, Deden (40), yang sudah mengajukan gugatan terhadap dirinya senilai Rp 3 miliar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, diunggah Jumat (22/1/2021).
Saat itu anggota DPR Dedi Mulyadi menyambangi kediaman Koswara yang dirawat anak kelimanya, Hamidah.

Baca juga: Curhat ke Dedi Mulyadi, Adik Beberkan Gugatan Deden ke Ayah Kandung Rp3 M: Itu Mah Cuma Alasan
Diketahui sebelumnya Deden mengajukan gugatan atas sepetak tanah 3 x 2 meter di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya tanah yang merupakan bagian dari lahan seluas 2.000 meter itu akan dijual Koswara sebagai pemiliknya.
Hamidah lalu menjelaskan tanah itu diwariskan dari ayah Koswara atau kakeknya.
Koswara adalah putra pertama dari lima bersaudara.
Saat ini yang tiga lainnya sudah meninggal, hanya tersisa Koswara dan Tutik Sumartini.
Menurut Hamidah, rencananya harta warisan itu akan dibagi secara merata baik ke pewaris sah atau walinya.
Dedi kemudian membuat vlog di dalam mobil bersama Koswara dan Hamidah.
"Saya sedang bersama Bapak Koswara dan putrinya Teteh Hamidah. Bapaknya sudah sepuh, 85 sehat-sehat," ucap Dedi Mulyadi.
"Mohon doanya, mudah-mudahan Bapak diberikan kesehatan, diberikan ketabahan dalam menghadapi gugatan dari anaknya sendiri," lanjut dia.
Dedi juga mengungkapkan harapan agar masalah dapat selesai secara mediasi keluarga.
Selain itu, ia berharap perkara pribadi keluarga ini tidak perlu dibawa sampai ke meja hijau.
Baca juga: Sosok Deden, Anak yang Viral karena Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar Diungkap Ketua RT: Ekonominya Lemah
"Mudah-mudahan yang menggugat dibukakan pintu hatinya untuk tidak menggugat bapaknya, memperkarakan bapaknya di peradilan," kata Dedi.
"Kalau urusan bagian atau warisan atau hibah yang akan diberikan, kalau tanah ini dijual semuanya oleh Bapak ini akan dibagi 'kan ya pada yang berhak," lanjut mantan Bupati Purwakarta ini.
Diketahui seorang putra Koswara, Masitoh, yang menjadi kuasa hukum Deden, baru saja meninggal dunia akibat penyakit jantung.
Dedi turut mendoakan Masitoh yang sempat terlibat masalah gugatan ini.
"Kita doakan putra Bapak yang kemarin ikut menggugat sudah meninggalkan, mudah-mudahan diterima iman dan Islamnya," tutur Dedi.
Dedi kemudian bertanya apakah Koswara memaafkan putranya yang sudah menuntut dirinya.
"Buat penggugat, dari tadi Bapak tidak diminta pun memaafkan. Betul, Pak?" singgung Dedi.
"Bapak mau memaafkan, ya?" tambah dia.
Koswara tidak mengucapkan sepatah kata pun, ia hanya mengangguk-angguk.
Dedi kemudian bertanya bagaimana perasaan Koswara setelah digugat putranya sendiri.
"Masih sayang, ya?" tanya Dedi.
"Sayang," jawab Koswara dengan suara lirih.
"Sama siapa sayangnya?" tanya Dedi lagi.
"Ke semuanya," ungkap Koswara.
Lihat videonya mulai menit 7.00:
Kuasa Hukum Sebut Deden Membela Haknya
Seorang anak di Kota Bandung, Deden menggungat ayah kandungnya sendiri, RE Koswara (85).
Alasan Deden menggungat ayahnya tersebut karena persoalan tanah warisan.
Deden bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada Koswara.
Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Bandingkan dengan Biaya Sekolah hingga Sarjana: Nyarinya Hujan Panas
Baca juga: Curhatan Pilu Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 M, Ungkap Pengorbanan Sarjanakan Semua Anaknya
Yang lebih ironisnya lagi, dalam gugatannya itu, Deden sempat dibantu oleh kuasa hukumnya, Masitoh.
Masitoh sendiri merupakan kakak Deden dan juga masih anak dari Koswara.
Namun faktanya, Masitoh telah meninggal dunia sehari sebelum digelarnya sidang peradilan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), kini kuasa hukum Deden adalah Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Menurut pandangan Musa Darwin, persoalan antara Deden dengan Koswara bukan hanya tentang anak dan orangtua.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua," ujar Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika lahan yang biasanya ditempati oleh Deden ingin dijual oleh Koswara.
Deden menyewa lahan dengan ukuran 3x2 meter yang dijadikan sebagai toko kelontong.
Sesuai dengan kesepakatan, menurut Musa Darwin, Deden sudah menyerahkan uang sewa sebesar Rp 8 juta kepada ayahnya.
Baca juga: Soal Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Bakal Upayakan Mediasi: Harta Bukan Segalanya
"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah," kata Musa Darwin.
"Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid-19," terangnya.
Sedangkan dari sisi Koswara sendiri sebelumnya sudah menjelaskan alasan menjual lahan tersebut.
Dan dikatakan Koswara, hasil penjualan lahannya akan dibagian rata kepada ahli warisnya.
Terlebih menurut tanah tersebut merupakan peninggalan orangtua Koswara.
Oleh karenanya, Musa Darwin menilai ada komunikasi yang tidak sampai antara orangtuanya dengan Deden.
Sehingga yang bersangkutan memilih menyelesaikan ke jalur pengadilan.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)