Terkini Daerah
Modus Pengobatan Kunci Batin, Pemilik Sanggar Tari Rudapaksa 9 Muridnya di Bengkayang
Sebanyak 9 anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial Z, yang tak lain adalah guru tari mereka.
Editor: Lailatun Niqmah
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada polisi.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.
Maribu menjelaskan, kesembilan korban masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Korban juga merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.
“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Setubuhi 9 Muridnya, Pemilik Sanggar Tari dengan Modus Pengobatan Kunci Batin"