Terkini Nasional
Komcad Tak Bisa Sembarangan Dimobilisasi, Dahnil: Presiden Tidak Bisa Semena-mena
Dahnil Anzar menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa secara sepihak menggerakkan komponen cadangan (Komcad).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sosialisasi Komponen Cadangan (Komcad) akan segera dilakukan oleh Kementerian Pertahanan pada tahun 2021 ini.
Sejumlah kritik dilontarkan terhadap program Komcad ini, satu di antaranya adalah ditakutkan akan digunakan oleh negara secara sewenang-wenang.
Menjawab kritik tersebut, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Komcad tidak bisa digerakkan secara sewenang-wenang.

Baca juga: Bakal Dilatih Pakai Senjata Api, Dahnil Sebut Peminat Komcad akan Diseleksi: Seperti Masuk Tentara
Hal itu dijelaskan oleh Dahnil dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kamis (21/1/2021) malam.
Dahnil mengatakan, hanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mampu memberikan komando kepada Komcad.
"Yang bisa melakukan mobilisasi secara nasional, meng-announce, mengumumkan dilakukannya mobilisasi adalah presiden," ujar Dahnil.
Kendati demikian, Presiden Jokowi juga tidak bisa secara sepihak menggerakkan Komcad.
"Presiden tidak bisa semena-mena memobilisasi," ungkap Dahnil.
Sebelum Presiden Jokowi menggerakkan Komcad, ia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kondisi yang memerlukan mobilisasi Komcad di antaranya adalah perang dan bencana alam.
Terkait pengawasan para Komcad saat kembali ke masyarakat, Dahnil menyinggung soal ketatnya seleksi para peminat Komcad sebelum diberikan pelatihan militer.
Komcad Bukan Wajib Militer
Banyak opini berkembang di masyarakat mengira bahwa Komcad berbentuk sama seperti wajib militer.
Pada segmen sebelumnya, Dahnil tegas menjelaskan bahwa Komcad tidak sama seperti wajib militer.
Awalnya ia mengungkit contoh wajib militer yang diterapkan di sejumlah negara lain seperti Singapura.
"Kalau kita itu tidak wajib militer," kata dia.
"Di kita itu sukarela," lanjut Dahnil.
Dahnil menjelaskan, cara ikut Komcad serupa dengan WNI yang ingin jadi tentara.
Mereka secara sukarela mendaftar sesuai syarat-syarat yang berlaku, kemudian menjalani seleksi sebelum resmi menjadi bagian dari TNI ataupun Komcad.
"Mereka yang akan tertarik mendaftar di komponen cadangan, itu sesuai dengan syaratnya," papar Dahnil.
Jubir Menhan Prabowo Subianto itu menjelaskan, para peserta Komcad yang lolos seleksi nantinya akan menjalani pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
Seusai lulus barulah mereka ditetapkan sebagai Komcad.
"Bahasa mudahnya tentara cadangan," ujar dia.
Komcad nantinya akan bergerak di bawah perintah Presiden RI yang disetujui oleh DPR.
"Mereka itu hanya akan bertugas kalau dimobilisasi oleh pemerintah," terang Dahnil.
"Hal-hal yang bersifat darurat," tandasnya.
Baca juga: Soal Kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi, Ketum ISPPI: Nepotisme juga Tidak Selamanya Jelek
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa tergabung dalam Komcad:
(a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian
(c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
(d) sehat jasmani dan rohani, serta
(e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Baca juga: Listyo Sigit Loncati Senior, Haris Azhar Ungkap Ketakutannya, Singgung Kedekatan dengan Jokowi
Simak video selengkapnya mulai menit ke-7.30:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman"