Terkini Nasional
Ada Syarat dan Seleksi untuk Ikut Komcad, Dahnil Anzar: Itu Tidak Wajib Militer
Dahnil Anzar tegas menjelaskan bahwa program Komponen Cadangan (Komcad) milik Kementerian Pertahanan bukanlah program wajib militer yang memaksa.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pada tahun 2021 ini, Kementerian Pertahanan akan menyosialisasikan pembentukan komponen cadangan (Komcad).
Banyak opini berkembang di masyarakat mengira bahwa Komcad berbentuk sama seperti wajib militer.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut jadi anggota Komcad.

Baca juga: Soal Kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi, Ketum ISPPI: Nepotisme juga Tidak Selamanya Jelek
Hal itu dinyatakan oleh Dahnil dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kamis (21/1/2021) malam.
Awalnya ia mengungkit contoh wajib militer yang diterapkan di sejumlah negara lain seperti Singapura.
"Kalau kita itu tidak wajib militer," kata dia.
"Di kita itu sukarela," lanjut Dahnil.
Dahnil menjelaskan, cara ikut Komcad serupa dengan WNI yang ingin jadi tentara.
Mereka secara sukarela mendaftar sesuai syarat-syarat yang berlaku, kemudian menjalani seleksi sebelum resmi menjadi bagian dari TNI ataupun Komcad.
"Mereka yang akan tertarik mendaftar di komponen cadangan, itu sesuai dengan syaratnya," papar Dahnil.
Jubir Menhan Prabowo Subianto itu menjelaskan, para peserta Komcad yang lolos seleksi nantinya akan menjalani pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
Seusai lulus barulah mereka ditetapkan sebagai Komcad.
"Bahasa mudahnya tentara cadangan," ujar dia.
Komcad nantinya akan bergerak di bawah perintah Presiden RI yang disetujui oleh DPR.
"Mereka itu hanya akan bertugas kalau dimobilisasi oleh pemerintah," terang Dahnil.
"Hal-hal yang bersifat darurat," tandasnya.
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa tergabung dalam Komcad:
(a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian
(c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
(d) sehat jasmani dan rohani, serta
(e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Berdurasi 1 Menit 30 Detik, Pasien Covid-19 Berhubungan Mesum di Ruang Isolasi
Baca juga: Ikuti Kabar Calon Kapolri Baru, Ini Tanggapan Habib Rizieq Shihab soal Listyo Sigit Prabowo
Simak video selengkapnya mulai menit ke-8.10:
(TribunWow.com/Anung)