Tekini Daerah
Alasan Anak Gugat Ibunya terkait Kepemilikan Mobil Fortuner, Kuasa Hukum: Tujuannya Mendamaikan
Alfian Prabowo (25) melalui kuasa hukumnya membeberkan alasannya menggugat Dewi Firdauz (52) terkait kepemilikan mobil Toyota Forturner.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
Namun, pada saat itu Dewi baru saja menjual mobil Yaris dan belum melakukan proses balik nama.
Akhirnya mobil Forturner tersebut ia atas namakan Alfian, anaknya.
Dewi mengatakan bahwa itu adalah bentuk rasa percaya kepada Alfian.
Namun, Alfian kini justru menggugat dirinya dan meminta mobil Forturner tersebut.
Surat gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2020.
Apabila Dewi tidak memberikan mobil itu kepada Alfian, maka ia harus membayar sewa sejumlah Rp 200 juta.
Padahal Dewi menegaskan bahwa mobil Forturner itu ia beli dari hasil kerjanya sebagai seorang ASN.
Jika Dewi juga tidak bisa membayar, anaknya ingin rumah yang kini ditinggali Dewi disita sebagai jaminan.
Baca juga: Soroti Sinergitas Polri dengan KPK, ICW Minta Listyo Sigit Perbaiki: Mengedepankan Ego Sektoral
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ucap Dewi.
Dewi Firdauz sempat mengungkapkan bahwa dia adalah orang yang tidak terlalu mengerti masalah hukum.
Ia pun sempat bingung dengan tuntutan yang datang dari anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.
(TribunWow/Ulfa Larasati)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta", dan "Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal Dimana Lagi"