Terkini Daerah
Mahasiswi Ngaku Kena Kista demi Tutupi Kehamilan, setelah Lahir Bayi Disumpal Mulutnya hingga Tewas
Bayi tak berdosa yang baru lahir di Magelang tewas di tangan ibu kandungnya, RH (26).
Editor: Mohamad Yoenus
Ingin Kubur Sendiri
Rencananya, pelaku ingin menguburkan sendiri jasad bayi tersebut di belakang asramanya.
Namun dia justru merasa lemas hingga harus dibawa ke UGD RSJ dan aksinya diketahui.
Kini RH masih dalam perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan.
Selain itu, teman pria yang diduga menghamili RH juga telah dipanggil polisi.
"Teman pria tersangka sudah kita panggil. Posisi yang bersangkutan di Indramayu," kata Fidel.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Yuliana, Pelanggan Ngaku Kecewa Janji Dilayani 3 Jam tapi Berakhir Lebih Cepat
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, kini RH ditangkap oleh polisi.
RH diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ia dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga dijerat pasal 341 KUHP dan pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. (Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Punya Kista, Mahasiswi Magang Ini Ternyata Hamil, Bayinya Dibunuh dengan Sadis"