Breaking News:

Vaksin Covid

Kriteria Orang yang Tidak Bisa Mendapat Vaksin Sinovac, Menderita Penyakit Tertentu Berikut

Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperuntukkan untuk semua masyarakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin Sinovac.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES - Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. Terbaru, Kemenkes menegaskan bahwa suntikan vaksin tidak membuat penerimanya kebal Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperuntukkan untuk semua masyarakat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin Sinovac.

Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani screening yang dilakukan oleh petugas kesehatan.

Baca juga: Buntut Berkerumun Tanpa Masker usai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok

Sebanyak 17 tenaga medis yang terdiri dari 5 tenaga medis dari Puskemas Gambir dan 12 tenaga medis dari Dinas Kesehatan menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Gambir, Cideng, Jakarta Pusat  , Kamis (14/1/2021).  Mereka yang dapat divaksin Covid-19 adalah kelompok umur 18-59 tahun. Dan Yang tak boleh disuntuk Vaksin Covid-19 mereka yang masih berusia dibawah 18 tahun, Ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir, pernah terpapar dan dalam pasien Covid-19 yang dalam perawatan. Wartakota/Henry
Sebanyak 17 tenaga medis yang terdiri dari 5 tenaga medis dari Puskemas Gambir dan 12 tenaga medis dari Dinas Kesehatan menerima vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Gambir, Cideng, Jakarta Pusat , Kamis (14/1/2021). Mereka yang dapat divaksin Covid-19 adalah kelompok umur 18-59 tahun. Dan Yang tak boleh disuntuk Vaksin Covid-19 mereka yang masih berusia dibawah 18 tahun, Ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir, pernah terpapar dan dalam pasien Covid-19 yang dalam perawatan. Wartakota/Henry (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan, maka ia tidak bisa menerima vaksin Covid-19

Dalam screening tersebut, calon penerima vaksin akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak.

Berikut adalah beberapa poin hasil screening yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah.

Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.

Kemudian, vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:

Baca juga: Mengapa Kelompok Usia di Atas 60 Tahun Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac?

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

2. Sedang hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VaksinSinovacIbu hamilCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved