Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri
Gaji Listyo Sigit Prabowo jika Jabat Kapolri, Sedang Jalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI
Komjen Listyo Sigit Prabowo yang dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Jokowi menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo yang dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri.
Hal itu dipastikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Profil Listyo Sigit, Calon Tunggal Kapolri: Eks Ajudan Jokowi hingga Bongkar Kasus Novel Baswedan
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan.
Diketahui, Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

Jika Listyo Sigit Prabowo telah dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Baca juga: Berakhir Damai, Tangis Agesti Ayu Pecah saat Minta Maaf pada sang Ibunda: Saya Tetap Anak Ibu
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000