Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta dari Pemerintah

Simak syarat hingga cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Editor: Atri Wahyu Mukti
cdv.gov
ilustrasi hamil - Simak syarat hingga cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta jika Anda Salah Input NIK, Tak Perlu Khawatir

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Baca juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Begini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTPemerintahIbu hamilKementrian Sosial (Kemensos)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved