Breaking News:

Vaksin Covid

Penerima Vaksin Covid-19 Harus Penuhi 9 Syarat Ini, Tidak Sedang Hamil atau Menyusui Termasuk

Proses vaksinasi perdana dan seterunysa ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar WHO. Ini syarat penerima vaksin Covid-19.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES - Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. Terbaru, Kemenkes menegaskan bahwa suntikan vaksin tidak membuat penerimanya kebal Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dilakukan.

Proses vaksinasi perdana dan seterunysa ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Respons Mayor Sugeng saat Dikabarkan Meninggal setelah Suntik Vaksin, Pilih Lapor Polisi: Saya Sehat

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata Nadia, Senin (18/1/2021).

Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.

1. Tidak memiliki riwayat penyakit

Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.

Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.

  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas ( ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Gagal jantung atau jantung koroner
  • Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  • Penyakit ginjal kronis
  • Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker
  • Kelainan darah
  • Imunokompromais atau defisiensi imun
  • Penerima produk darah atau transfusi

Baca juga: Ribka Tjiptaning sempat Curiga Jokowi Tak Disuntik Vaksin Sinovac, Refly Harun: Ada Keraguan

2. Tidak sedang hamil atau menyusui

3. Tidak ada kontak erat

Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas, maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.

Selain itu, penundaan vaksinasi Covid-19 juga akan ditunggu sampai terbukti bahwa pasien bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Pengukuran tekanan darah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Vaksin Covid-19VaksinCovid-19Virus CoronaWHO
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved