Breaking News:

Terkini Nasional

Cek e-Form BRI untuk Pencairan BLT UMKM 2020, Disebut Maksimal Akhir Januari 2021

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. - Cek e-Form BRI untuk Pencairan BLT UMKM 2020, Disebut Maksimal Akhir Januari 2021 

TRIBUNWOW.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020.

Menurut data PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pencairan melalui salah satu bank pelat merah tersebut hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.

Kendati demikian, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.

Baca juga: Hanya Perlu Lengkapi Berkas-berkas Ini jika Ingin Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Siapkan Berkas-berkas Berikut

Lantas Kapan Batas Waktu Pencairan BLT UMKM 2020?

Direktur Mikro BRI Supari mengatakan, pencairan BLT UMKM 2020 maksimal akhir Januari ini.

"Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021," ujarnya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/1/2021)

Supari menjelaskan, BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.

Cek e-form BRI

Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke kantor BRI, pihaknya menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat.

"Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” kata Supari.

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat dilihat melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Sebelum mendatangi kantor BRI, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengakses dahulu laman tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BLT UMKM.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BLT UMKM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Supari menambahkan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Syarat Pencairan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Bantuan Sosial (Bansos)Warga Negara Indonesia (WNI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved