Breaking News:

Kabar Tokoh

Alasan Refly Harun Langsung Maju ke MK Tanpa DPR, meski Ujungnya Ditolak: Akhirnya Uang dan Oligarki

Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan terhadap presidential treshold.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, diunggah Senin (28/12/2020). Terbaru, Refly Harun menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan terhadap presidential treshold. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan terhadap presidential treshold.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Senin (18/1/2021).

Diketahui sebelumnya Refly Harun bersama ekonom senior Rizal Ramli menggugat ambang batas (presidential treshold) seseorang dapat mengajukan diri dalam pemilihan umum (pemilu).

Ekonom senior Rizal Ramli, dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (23/10/2020).
Ekonom senior Rizal Ramli, dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (23/10/2020). (Youtube/Karni Ilyas Club)

Baca juga: Prediksikan 2021, Rizal Ramli Singgung Menteri Keuangan Terbalik: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan

Refly menilai sistem itu tidak adil karena dapat menggugurkan calon pemimpin potensial yang tidak mendapat dukungan partai besar.

Refly mengaku alasannya tidak mengajukan gugatan terlebih dulu ke DPR adalah karena fraksi partai yang mendukung presidential treshold lebih dominan, sehingga ada kepentingan politik yang terlibat.

Maka dari itu ia bersama dengan Rizal Ramli langsung menyampaikan gugatan ke MK.

"Harusnya mereka (DPR) 'kan lebih polite (sopan), lebih mau berkompromi terhadap masa depan demokrasi kita," komentar Refly Harun.

Ia memberi contoh pada pemilihan yang akan datang pada 2024, partai-partai seharusnya mempertimbangkan keuntungan presidential treshold.

"Untuk 2024, harusnya mereka berpikir ulang untuk mempertahankan presidential treshold," terangnya.

Ia menyinggung sikap DPR tersebut dilatarbelakangi demokrasi yang masih berdasar kepada memperoleh keuntungan pribadi.

"Kecuali tadi, kalau mereka berpikir demokrasi kita masih tetap dikuasai oleh cukong-cukong, demokrasi percukongan, dan demokrasi yang oligarkis, begitu," singgung Refly.

"Kalau itu soalnya, kita tidak punya masa depan demokrasi yang baik," lanjut pengamat politik ini.

Baca juga: Risma Dilaporkan atas Aksi Blusukannya, Refly Harun Mengaku Tak Setuju: Biar Demokrasi Bisa Berjalan

Refly menilai alasan banyak pihak yang lebih ingin mempertahankan presidential treshold adalah untuk memperkuat demokrasi.

Namun di sisi lain sistem itu justru membatasi terhadap keragaman calon pemimpin masa depan.

"Akhirnya uang dan kekuatan oligarki yang akan berpengaruh terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden," ungkap Refly.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Rizal RamliDPRpresidential threshold
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved