Breaking News:

Terkini Nasional

Ragu soal Pernyataan Komnas HAM terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun: Logika saja

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memertanyakan pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kasus penembakan enam laskar FPI hingga tewas, Senin (19/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memertanyakan pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini terkait dengan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas.

Komnas HAM menyebut keenam laskar FPI itu tertawa dan menikmati baku tembak dengan polisi, 7 Desember 2021 lalu.

Selain itu, Kombas Ham juga memberikan jaminan bahwa tidak adanya intervensi pada kasus tersebut.

Terkait hal itu, Refly Harun justru meragukan kebenaran pernyataan Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Respons FPI soal Komnas HAM yang Sebut Pengawal Rizieq Tertawa-tawa saat Bentrok dengan Polisi

Baca juga: Hasil Temuan Komnas HAM, Sebut Ada Anggota Laskar FPI yang Tertawa-tawa saat Bentrok dengan Polisi

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (19/1/2021).

"Artinya ada dua kemungkinan," ucap Refly.

"Kapolda Metrojaya sama sekali tidak tahu bahwa yang tewas itu hanya dua."

"Dan pasokan informasi dari bawah adalah enam langsung tewas."

Refly lantas menyinggung soal pernyataan Polda Metro Jaya setelah baku tembak itu terjadi.

Menurut dia, Polda Metro Jaya mulanya menyebut enam, laskar FPI tewas seketika dalam baku tembak.

Padahal, Refly menyebut hanya dua orang laskar FPI yang tewas saat bentrok.

Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal

Baca juga: Amien Rais Minta Fadil Imran Ungkap Oknum yang Lakukan Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI

"Pertanyaannya adalah untuk apa petugas di lapangan melakukan kebohongan seperti itu?," tanya Refly.

"Kan informasi itu informasi yang menyesatkan, tentu ada maksudnya."

"Maka kemudian logika kita bisa bergerak."

"Kalau misalnya versi benarnya mereka enam terpaksa ditembak karena melawan petugas," tambahnya.

Karena itu, Refly menyayangkan pernyataan Polda Metro Jaya.

Menurut Refly, justru terlihat kejanggalan karena pernyataan Polda Metro Jaya tersebut.

"Maka sampaikan saja versi yang sesungguhnya," kata Refly.

"Bahwa yang dua tewas dalam tembak menembak dan empat tewas saat mau merebut senjata petugas ketika mau dibawa ke Polda Metro Jaya."

"Ketika informasi pertama sudah seperti itu, justru menimbulkan tanda tanya."

"Ini soal logika saja, terus terang logika ini mengusik saya," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.46:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melaporkan hasil investigasi atas tewasnya enam laskar Front Pembala Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dilakukan Komnas HAM dengan mendatangi langsung Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Hasil investigasi dari Komnas HAM menyebut satu di antaranya adalah adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal

Baca juga: Amien Rais Minta Fadil Imran Ungkap Oknum yang Lakukan Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan berkas tersebut sudah diterima dengan baik oleh Presiden.

"Kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami dan dalam pertemuan itu," ujar Taufan dikutip dari Kompas TV, Kamis, (14/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Taufan mengaku bahwa pihaknya mendapatkan apresiasi dari Jokowi.

Hal itu tidak terlepas atas kerja keras dari Komnas HAM dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM, juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Taufan menambahkan Jokowi juga sudah langsung melakukan respons cepat atas laporan yang diterima.

Dikatakannya Jokowi akan mengarahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz untuk memimpin proses peradilan pidana yang merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.

"(Presiden) akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata Taufan.

"Untuk kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020," kata Taufan.

Empat Rekomendasi Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, sebelumnya sudah memberikan empat rekomendasi atas temuannya tersebut.

Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.

Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Choirul Anam.

Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Yakni mereka yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KYD.

Termasuk juga mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik atau digunakan oleh laskar FPI.

"Meminta proses proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam. (TribunWow/Tami/Elfan Fajar Nugroho)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi dan Presiden Jokowi Apresiasi Komnas HAM atas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI

Tags:
Laskar FPIKomnas HAMRefly HarunYouTubeTribunWow.comPenembakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved