Terkini Daerah
Salah Input NIK? Ikuti Langkah Ini agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada pelaku usaha mikro.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut berjumlah Rp 2,4 juta.
Hingga Desember 2020, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan hingga 100 persen.
Namun, hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengaku BLT tidak bisa dicairkan lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah input.
Baca juga: Cara Mendaftar dan Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Kuota, Persyaratan, hingga Dokumennya
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar
Bank Himbara sebagai penyalur pun tidak mau untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh perbankan adalah hal yang benar.
"Sebab, bank harus menyalurkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan saya fikir, apa yang dilakukan bank sudah benar," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Hanung mengatakan, jika hal tersebut terjadi, Bank harus melaporkan kepada pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar data yang dinyatakan salah tersebut bisa diverifikasi ulang. Sehingga pelaku UMKM bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Pencairannya
Dinas Koperasi dari daerah juga harus mengusulkan perbaikan kepada pihak bank, agar pihak bank juga memberikan laporan kepada Kemenkop UKM.
"Jadi ketika ada NIK yang salah input, pengusul harus melaporkan ke bank, baru nanti bank yang melaporkan ke kami," jelas Hanung.
Diketahui, bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu pelaku UMKM agar tetap bisa melakukan aktivitas usahanya kembali setelah diterjang pandemi. (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Salah Input, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan?"