Terkini Daerah
Sudah 4 Kali Dipenjara, Residivis Bunuh Temannya Gara-gara Obrolan saat Video Call
AC (29) tega menghabisi nyawa temannya karena merasa ditantang ketika mengobrol lewat video call.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - AC (29) nekat menghabisi nyawa temannya CW (40) karena merasa ditantang korban lewat video call.
Resedivis yang sudah empat kali terjerat kasus hukum itu mengaku sadar saat menebas leher korban.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Padukuhan Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/1/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Ayah Menangis Ingin Tolong Anaknya yang Tertimbun Reruntuhan akibat Gempa di Sulbar: Anakku di Dalam
Dikutip dari TribunJogja.com, pelaku mengaku, mengenal korban dari sebuah komunitas Vespa.
Ia mengatakan, pada saat itu dirinya mendatangi korban karena tertantang ketika korban mengajak 'paten-patenan' (saling bunuh).
Meskipun dalam kondisi seusai minum-minuman keras, pelaku mengaku sadar atas apa yang dilakukannya.
"Saya sadar diri. Saya menyesal," ucap AC.
Pelaku yang badannya penuh tato itu mengaku sudah empat kali bolak balik masuk bui karena sejumlah kasus hukum.
"Pengeroyokan, sajam (senjata tajam) dan pembunuhan," ujar dia.
Ngobrol Lewat Video Call
Pihak kepolisian Sektor Sewon mengkonfirmasi bahwa korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain.
"Antara pelaku dan korban ini saling mengenal. Penanganan oleh Polsek Sewon," terang Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat dihubungi Jumat (15/1/2021).
Pelaku diketahui berasal dari Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Sedangkan korban merupakan warga Boyolali, Jawa Tengah.
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan oleh Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, pelaku awalnya tengah minum minuman keras bersama teman-temannya.
"Kondisi pelaku ini (sebelum kejadian) sedang minum-minuman keras bersama 4 temannya," ucap Kompol Suyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, saat jumpa pers di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021).
"Jadi, pelaku ini termasuk orang yang cepat naik pitam ketika ada tantangan."
Baca juga: Seusai Bunuh Mahasiswa Telkom, Pelaku Sengaja Ikat Tangan dan Kaki Korban hingga Jasadnya Membungkuk
Baca juga: Ayah 10 Anak Dibunuh Keponakannya di Depan Rumah Gara-gara Warisan, Disaksikan Langsung Warga
Pada saat sedang minum-minuman keras, seorang rekan pelaku dihubungi oleh korban lewat sambungan video call.
Saat bercakap-cakap lewat video call, sinyal sedang buruk sehingga obrolan lewat video call itu sempat terjeda atau lag/buffering.
Pelaku yang saat itu berada di samping rekan korban, meminta handphone rekannya untuk mengobrol dengan korban.
Ketika mengobrol dengan korban, korban mengucap kata 'tak pateni' (ku bunuh).
Ucapan itu menyinggung pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi (rekan korban), korban memang dikenal suka berbicara seenaknya atau ceplas-ceplos.
"Tapi pelaku ini merasa tertantang," jelas Kompol Suyanto.
Video call tersebut kemudian diakhiri oleh korban.
Pelaku yang masih merasa tersinggung pergi mendatangi korban sambil membawa parang.
Ketika mendatangi korban, pelaku pergi tanpa sepengetahuan teman-temannya.
Saat bertemu dengan korban, pelaku menanyakan ucapan korban saat video call tadi.
Korban justru bertingkah cengengesan atau bercanda saat ditanya oleh pelaku.
Pelaku semakin merasa jengkel mendapat respons tersebut, lalu menebaskan parang yang ia bawa ke tubuh korban.
Korban refleks menangkis serangan parang pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku semakin agresif seusai serangan pertamanya ditangkis korban.
Sabetan parang ke arah leher korban akhirnya menewaskan korban.
"Terkena parang, korban langsung roboh," terang Kompol Suyanto.
30 menit setelah kejadian terjadi, pelaku langsung berhasil diciduk aparat berwajib.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, korban dan pelaku hanya kenalan biasa, bukanlah teman akrab maupun rekan usaha.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 355 ayat 2 Juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kompol Suyanto. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjogja.com dengan judul Sebelum Hampiri dan Tebaskan Parang ke Korban di Sewon Bantul, Pelaku Diketahui Sedang Pesta Miras dan BREAKING NEWS: Diduga Tersinggung, Warga Sewon Bantul Tebas Parang ke Teman Hingga Tewas