Cerita Selebritis
Ajukan 2 Syarat untuk Arie Kriting dan Indah Permatasari, Nursyah: Kalian Menghujat Saya Silakan
Lagi-lagi perseteruan komedian Arie Kriting dengan ibu sang istri Indah Permatasari, yakni Nursyah kembali memanas.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Mohamad Yoenus
"Hari Senin tanggal 11, Kakak Indah sama ayahnya, Pak Nasrudin ke rumah saya 'Minta tolong Pak RT si Indah mau menikah, tolong buatkan surat pengantar, buat pengantar," ujar Resdi dikutip TribunWow.com dari Intens Investigasi, Rabu (13/1/2021).
"Karena kami sebagai pengurus dan dia memang warga kami, ya kami buatkan surat pengantar."

Baca juga: Ibu Indah Permatasari Ungkap Reaksi Suaminya saat Arie Kriting Berniat Nikahi sang Anak: Papi Sabar
Baca juga: Foto-foto Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting yang Digelar Tanpa Restu dan Wali Orangtua
Rupanya, ayah Indah Permatasari tak mempersulit administrasi pernikahan anaknya meski tak memberikan restu.
Lewat surat taukil wali yang dikeluarkan oleh KUA setempat, wali mempelai wanita akhirnya diwakilkan oleh pihak KUA.
Oleh karena itu, pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tetap dinyatakan resmi meski tak memperoleh restu.
"Minta surat rekomendasi KUA Sawangan, surat taukil wali di KUA Sawangan," ujar Rusdianto.
"Jadi yang wali nikahnya dari KUA Setiabudi. Dari pihak keluarga Kak Indah nggak ada."
"Tetap sah, karena sudah ada surat taukil wali karena Pak Nasrudin tak bisa hadir, diwakilkan dari KUA Setiabudi," pungkasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf b KHI tentang wali hakim menyebutkan:
"Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah."
Oleh karena itu, Indah Permatasari telah menikah secara sah karena sang ayah juga telah memberikan wewenang kepada pejabat agama setempat untuk mewakilkan. (TribunWow.com)