Terkini Nasional
Syarat dan Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Tidak Ada Pendaftaran Online
Berikut cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita bulan Januari 2021
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Berikut cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita bulan Januari 2021.
BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .
Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.
Baca juga: Persyaratan dan Panduan Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Cara Mencairkannya
Ibu-ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH.
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta.
Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.
Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Rincian besaran bantuan
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.