Breaking News:

Terkini Daerah

7 Penghuni Ruko Disekap Perampok di Muaro Jambi, 1 Korban Perempuan Juga Dilecehkan

Aksi perampokan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunjambi/aryo tondang
Marhadan saat dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Jambi, pelaku perampokan dan pencabulan di Jaluko, Muaro Jambi. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi perampokan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Tak hanya menggasak harta benda korban, para pelaku juga menyekap penghuni ruko yang berjumlah 7 orang.

Bahkan, seorang korban wanita berusia 21 sempat dilecehkan oleh satu dari 2 pelaku yang beraksi.

Baca juga: 2 Pria Rampok Minimarket di Temanggung, Ngaku Hasilnya Mau Dibelikan Nasi Bungkus Buat Orang Miskin

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, satu pelaku, yakni Marhadan (37), nekat mencabuli IRT, penghuni ruko yang mereka rampok.

"Selain melakukan perampokan, satu pelaku juga turut melakukan tindakan atau aksi pencabulan terhadap korbannya, jadi kita akan kenakan pasal berlapis," kata Ardiyanto, Rabu (13/1/2021) sore.

Aksi tersebut, dijalankan Marhadan, saat sedang menyekap korban menggunakan sebuah lakban warna hitam dan selimut yang digunakan untuk mengikat korbannya.

Dia dengan sengaja menyentuh bagian dada IRT tersebut.

Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Abdul Malik, bergerak untuk menggasak sejumlah barang milik korban.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama.

Dua jam pasca menjalankan aksinya, kedua perampok tersebut berhasil diamankan petugas di sebuah perkebunan sawit milik warga, di kawasan Jaluko.

Kata Ardiyanto, kedua pelaku tidak mengetahui kondisi dan jalan keluar di lokasi tersebut, lantaran baru tiba di Provinsi Jambi dari wilayah Kota Aceh.

"Mereka ini tidak tahu jalan, dan bingung mau lari ke mana, sehingga kita langsung berhasil meringkusnya," jelas Ardiyanto.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi dua pelaku, yakni Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) asal Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh Tenggara juga menyekap tujuh orang penghuni ruko yang merupakan satu keluarga.

4 orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah.

Baca juga: Kronologi Prajurit TNI Selamatkan 4 Warga Sipil Kongo yang Dirampok Pemberontak, Lihat Videonya

Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.

Beruntung, tidak berselang lama Tim Opsnal Polsek Jaluko berhasil meringkusnya, kedua pelaku juga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko.

Dalam pengakuan pelaku, kedatangan mereka hanya mencari pekerjaan.

"Kedua pelaku adalah perampok antar provinsi. Pelaku ini, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan," tegas Ardiyanto.

Dia menambahkan, kedua pelaku ini sengaja datang ke rumah pelaku dan membongkarnya dengan menggunakan linggis dan obeng serta sajam.

"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya," tukas Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan di RS Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polsek Jaluko.

Selanjutnya, mereka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Ardiyanto. (Tribunjambi/aryo tondang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Tidak Hanya Disekap, IRT Usia 21 Tahun di Jaluko Muarojambi Ini Juga Dicabuli Perampok Asal Aceh

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
PerampokanKabupaten Muaro JambiRukoPelecehan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved