Breaking News:

Terkini Nasional

Temani Mantan Komisioner KPU Evi Novida, Ketua KPU Arief Budiman Dipecat karena Langgar Kode Etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Ketua KPU Arief Budiman (tiga dari kanan) saat memantau proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilansir TribunWow.com, pemecatan itu terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Diketahui Evi Novida tersandung sejumlah kasus terkait kecurangan pemilu sehingga akhirnya dipecat secara tidak hormat dari KPU.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). ((Tribunnews/Jeprima))

Baca juga: Ajukan Diri Jadi JC, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kecurangan Pemilu 2019 hingga Kasus Harun Masiku

Setelah dipecat berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020, Evi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Evi Novida ke PTUN untuk mengajukan gugatan.

Hal itu diadukan seorang warga bernama Jupri kepada DKPP dengan dalil aduan mendampingi Evi Novida.

DKPP kemudian memutuskan memecat Arief Budiman melalui sidang pembacaan putusan secara daring pada Rabu (13/1/2021).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, dikutip dari Kompas.com.

DKPP mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Putusan tersebut akan terlaksana paling lama tujuh hari setelah dibacakan.

"(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Muhammad.

Pemecatan Evi Novida

Evi Novida dipecat dari jabatan Komisioner KPU oleh DKPP pada 18 Maret 2020.

Evi dianggap melanggar kode etik dengan melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Presiden lalu menerbitkan Keppres yang memastikan pemberhentian Evi Novida.

Baca juga: Ramai di Medsos, Kanopi yang Dibuat sejak 2013 untuk Lindungi Mobil Dinas Komisioner KPU Dibongkar

Ia laly mengajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan tersebut pada 19 April 2020.

Seluruh gugatan itu dikabulkan PTUN dan Keppres Jokowi dicabut.

Evi kembali ditetapkan sebagai Komisioner KPU pada 24 Agustus 2020.

Arief Budiman diduga menggunakan wewenangnya untuk mengembalikan jabatan Evi Novida dengan menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Reaksi Komisi II DPR RI

Dikutip dari Tribunnews.com, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan keputusan DKPP untuk memecat Arief Budiman.

Ia menyebut keputusan itu akan dibahas dengan DKPP dalam rapat kerja dengan agenda evaluasi Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Kita ada jadwal rapat untuk evaluasi pilkada tanggal 9 Desember, insyaallah pada waktu itu tentu bisa langsung kita tanyakan kepada DKPP persoalan yang menjadi topik pada hari ini," kata Guspardi Gaus, Kamis (14/1/2021).

Ia mempertanyakan alasan DKPP memecat Arief Budiman karena pelanggaran kode etik.

"Saya akan mempertanyakan kepada DKPP terhadap keputusan yang diambil bahwa Arief Budiman diberhentikan sebagai ketua KPU itu apa dasarnya," tanya Guspardi.

"Komisi II juga mempertanyakan tentang masalah (keputusan DKPP) yang mengikat dan final itu. Nah, jadi ini tentu bagian evaluasi pula bagi komisi II terhadap bagaimana ke depan persoalan-persoalan etis ini supaya lebih jelas dan konkrit supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan lain sebagainya," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Komisi II DRI RI Pertanyakan Dasar DKPP Memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Kompas.com dengan judul Pemberhentian Arief Budiman, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengikat, dan Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Arief BudimanKomisioner KPUPemilu 2019DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved