Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya

Simak cara mendaftar, cek penerima dan syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Simak cara mendaftar, cek penerima dan syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNWOW.COM - Begini cara mendaftar, cek penerima dan syarat mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

Para pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.

Baca juga: Jangan Khawatir Salah Input NIK? Ikuti Langkah Ini supaya BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan

Saat ini, Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.

Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca juga: Ini yang Perlu Anda Ketahui soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Kuota, Syarat, Cara Daftar, Cek Penerima

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Simak cara cek penerima BLT UMKM melalui laman resmi https://eform.bri.co.id.

Anda bisa mengakses https://eform.bri.co.id kemudian memasukkan nomor KTP, untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Syarat dapat BLT UMKMBLTBLT UMKMBantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved