Cerita Selebriti
Alasan Polisi Tak Bubarkan Kerumunan di Pesta Raffi Ahmad, Sebut akan Lakukan Pemanggilan
Artis Raffi Ahmad jadi sorotan karena menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan yang ketat.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Mendukung keterangan Kapolsek Mampang, Kasatpol PP Pela Mampang Dwi Agung menegaskan, foto-foto yang menunjukkan Raffi Ahmad mengikuti pesta di sebuah rumah daerah Pela Mampang tidak benar.
Baca juga: Sinopsis Drama Korea Yong Pal di Netflix, Dokter yang Menangani Pasien Kriminal hingga Koruptor
Ia sudah mengklarifikasi kepada penjaga rumah yang disebut jadi tempat penyelenggaraan pesta.
“Dari tahun 2020-2021, itu tidak ada kegiatan di rumah itu. Terakhir ada acara tahun 2019, itu sebelum pandemi. Apalagi satu dua hari ini tidak ada kegiatan (keramaian),” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) siang.
Dwi menegaskan, informasi yang beredar bahwa pesta diselenggarakan di daerah Pela Mampang dan dihadiri Raffi Ahmad merupakan informasi hoaks.
Menurut dia, anggota Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sudah melakukan patroli terkait penegakan protokol kesehatan.
“Kalau ada musik, kan kedengaran dari kelurahan karena lokasi di belakang Kelurahan Pela Mampang,” ujar Dwi.
Meski demikian, Dwi tak mengetahui langsung kondisi di dalam rumah yang disebut menjadi tempat penyelenggaraan pesta.
Anggota Satpol PP diakui tak pernah masuk ke dalam rumah.
“Kalau izin keramaian enggak tahu ya. Di kantor kelurahan enggak pernah mengeluarkan,” ujar dia.
Raffi Ahmad menerima vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Raffi datang mewakili masyarakat dan generasi milenial yang menerima vaksin ini.
Beredarnya foto dia dengan sejumlah selebritas menghadiri pesta, tanpa menggunakan masker, membuahkan kehebohan.
Minta Maaf
Raffi Ahmad kemudian menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya menghadiri pesta dan tidak mematuhi protokol kesehatan usai mendapat suntikan perdana vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021).
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), serta masyarakat Indonesia.