Vaksin Covid
Tawa Jokowi setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac: Enggak Terasa Sama Sekali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani suntik vaksin Covid-19 hari ini, Rabu (13/1/2021), seperti apa pengalamannya?
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani suntik vaksin Covid-19 hari ini, Rabu (13/1/2021).
Hal itu juga menjadikan Jokowi sebagai orang pertama yang disuntikkan vaksin Covid-19.
"Saya akan mengambil vaksin dari tool box yang akan disuntikan kepada Bapak Presiden," ujar petugas.
Petugas juga menunjukkan vaksin yang akan disuntukkan masih tersimpan rapi di sebuah botol kecil.
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cukup Masukkan NIK di pedulilindungi.id/cek-nik
Setelah itu, petugas pun langsung menyuntikkannya ke lengan kanan dari Jokowi.
Saat ditanya perasaannya saat jarum tersebut disuntikkan, Jokowi mengaku tidak merasakannya sama sekali.
Setelah selesai, Jokowi pun sempat berterima kasih kepada petugas.
"Enggak terasa sama sekali," ujar Jokowi sambil tertawa ringan.
"Makasih prof," kata Jokowi.
Simak videonya:
Perlu Diingat, Jangan Langsung Pulang setelah Divaksin
Pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin yang akan disuntikkan adalah vaksin Sinovac.
Hal itu menyusul sudah keluarnya izin atau emergency use authorization (EUA) untuk penggunaan vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).
Namun yang perlu dicatat dan diingat, penerima vaksin dianjurkan untuk tidak langsung pulang setelah dilakukan vaksinasi.
Baca juga: Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Ngaku Mending Bayar Denda Rp 5 Juta
Baca juga: Akui Ada Pihak yang Tak Pecaya dan Tolak Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Lantas apa alasannya?
Anjuran tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan petunjuk dari Kementerian Kesehatan yang diunggah melalui akun Instagram resminya @kemenkominfo, Selasa (12/1/2021).
Dilansir TribunWow.com, Kemeninfo menjelaskan alasan utama penerima vaksin diminta tidak langsung pulang atau bahkan beraktivitas adalah untuk mengantsipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Yakni berkaitan dengan kemungkinan timbulnya efek samping dari vaksin tersebut.
"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemeninfo.
Dalam kesempatan itu, Kemeninfo juga memberikan informasi beberapa gejala atau reaksi dari efek samping vaksin yang disuntikkan.
Yakni terdiri dari reaksi lokasl, reaksi sistemik dan reaksi lain.
Reaksi Lokal meliputi rasa nyeri, kemerahan, dan bengkak.
Reaksi sistemik di antaranya mengalami demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas dan sakit kepala.
Sedangkan reaksi lain, seperti alergi, urtikaria, anafilaksiis, dan syncope (pingsan).
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac Dijelaskan oleh BPOM: Dapat Pulih Kembali
Petugas kesehatan akan memberikan penanganan apabila muncul efek samping berikut.
Untuk reaksi lokal, penerima vaksin diminta untuk melakukan kompres dingin dan minum paracetamol.
Sedangkan apabila mengalami reaksi sistemik maka penerima vaksin supaya minum lebih banyak.
Selain itu juga menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat dan minum paracetamol.

Daftar 7 Vaksin yang Digunakan di Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air.
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020).
Dikutip Kompas.com, Kamis (31/12/2020), jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.
"(Menetapkan) sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," tulis keputusan tersebut.
Namun, ditegaskan bahwa pelaksanaan vaksinansi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (UEA) dari BPOM.
Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3 Persen, Ternyata Begini Cara Menghitungnya
Dengan ditekennya keputusan ini, Kepmenkes Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 maka tidak berlaku.
Dalam Kepmenkes sebelumnya, vaksin Covid-19 produksi Novavax belum ditetapkan sebagai jenis vaksin yang dapat digunakan.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi keputusan itu.
Terkait pengadaan vaksin Covid-19, saat ini Indonesia telah menerima 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac pada 6 Desember lalu.
Rencananya, 1,8 juta dosis vaksin berikutnya akan tiba Kamis (31/12/2020) ini.
Layanan vaksinasi Covid-19 akan diutamakan bagi tenaga kesehatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Indonesia"