Terkini Daerah
Suami yang Jual Istrinya Pakai Tagline Tertentu di Twitter untuk Gaet Pelanggan, Ditarif Rp 1,5 Juta
Seorang suami berinisial AZ alias Efen (39) tega menjual istrinya ke pria hidung belang.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami berinisial AZ alias Efen (39) tega menjual istrinya ke pria hidung belang.
Istrinya dijual dengan imbalan Rp 1,5 juta dan bersedia melayani tiga hingga empat orang sekaligus.
Hal itu dilakukan Efen melalui media sosial Twitter.
Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Rp 1,5 Juta untuk Durasi 2 Jam: Bukan Saya

Tersangka mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara vulgar melalui media sosial.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian, menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: YouTuber Faisal Rahman dan Kakaknya Jadi Korban Sriwijaya Air, Ini Harapan Pihak Keluarga
Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.
Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Baca juga: Keluarga Ungkap Sepasang Kekasih yang Pakai Identitas Orang Lain untuk ke Pontianak akan Menikah
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.
Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.(Surya/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Layanan Hubungan Tak Wajar Digemari Lelaki Hidung Belang, Pria Gresik Banderol Istri Rp 1,5 Juta