Tekini Daerah
Remaja 17 Tahun Dianiaya Mantan Pacar Pakai Balok Kayu di Dekat Rumah, Pelaku Tak Terima Diputuskan
Seorang pelajar di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dianiaya oleh mantan kekasih menggunakan kayu. Dipukul di punggung dan kepala belakang.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pelajar berinisial N (17) menjadi korban penganiayaan di dekat rumahnya di desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (11/02/2021) pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan oleh keluarga N ke Polsek Lendah, pada Selasa (12/02/2021).
Kronologi
Penganiayaan tersebut diawali saat korban yang baru pulang dari acara hadroh di Pondok Pesantren Raudhatul Anwar, Pedukuhan Senden mengendarai sepeda motor.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, saat menuju gang jalan dekat rumahnya korban melihat ada rafia sepanjang 5 meter yang menghalangi jalan.
Baca juga: Pelajar 17 Tahun Aniaya Mantan Kekasih seusai Putus Cinta, Korban Dihalangi Lewat Pakai Tali
Baca juga: Gadis 17 Tahun Hamil 3 Bulan Dibunuh, Kesaksian Tetangga: Waktu Itu Hujan Tidak Ada yang Keluar
Seutas rafia tersebut diikat pada dua pohon setinggi dada orang dewasa.
Setelah mematikan motor, mendadak korban langsung dipukul oleh orang yang muncul dari sebelah kiri.
Pelaku menggunakan sebatang kayu untuk memukul bagian punggung dan kepala bagian belakang korban.
Korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung melarikan diri.
Mendengar teriakan korban, keluarga serta tetangga langsung berdatangan.
Pelaku Ditangkap
Aparat dari Polsek Lendah yang menerima laporan kemudian datang ke TKP dan menemukan beberapa bukti.
Petugas mengamankan tali rafia, kayu yang diduga jadi alat untuk memukul korban, dan sepasang sandal jepit berwarna biru.
Tidak butuh waktu lama, anggota Reserse Kriminal Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo berhasil menemukan pelaku.
Pelaku adalah IU (17) pria asal Desa Nomporejo, Kecamatan Galur.
IU ternyata adalah mantan kekasih korban.
Baca juga: Mayat Laki-laki Terlilit Kasur dan Plastik Ditemukan di Karawang, Ini Ciri-cirinya
Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry memberi keterangan terkait motif IU melakukan penganiyaan.
“Alasan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan karena sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” ujar Jeffry.
IU sempat berbelit saat dibekuk petugas.
Petugas kemudian membeberkan beberapa bukti yang telah dikumpulkan hingga membuat IU akhirnya menyerah.
“Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (13/01/2021).
Baca juga: Isi Rekaman Video di Sriwijaya Air SJ 182 sebelum Take Off Direkam Penumpang Dikirim ke Keluarga
IU kemudian dikembalikan ke orangtua dengan surat jaminan pro-aktif dan kooperatif atas penyidikan Polsek Lendah.
Keputusan ini berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih tergolong anak di bawah umur.
Jeffry mengungkapkan, langkah polisi didasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana tersangka belum 18 tahun dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
(TribunWow.com/Ulfa Larasati)
Sebagian artikel diambil dari Kompas.com dengan judul Kesal Diputus Cintanya, Pelajar Ini Jerat dan Aniaya Mantan Kekasihnya