Vaksi Covid
LIVE STREAMING Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Keluarga Tak Ikut
Orang pertama yang akan mendapat suntikan vaksin Covid-19 adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (13/1/2021).
Editor: Lailatun Niqmah
Adapun vaksin yang akan disuntikkan berupa vaksin Sinovac yang berasal dari China.
Pada Senin (11/1/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin tersebut.
BPOM menyatakan, vaksin buatan Sinovac telah lulus uji keamanan dan keampuhan.
Tercatat, tingkat efikasi (keampuhan) dari vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebesar 65,3 persen.
Angka tersebut telah melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 50 persen.
Daftar 7 Vaksin yang Digunakan di Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air.
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020).
Dikutip Kompas.com, Kamis (31/12/2020), jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.
"(Menetapkan) sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," tulis keputusan tersebut.
Namun, ditegaskan bahwa pelaksanaan vaksinansi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (UEA) dari BPOM.
Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3 Persen, Ternyata Begini Cara Menghitungnya
Dengan ditekennya keputusan ini, Kepmenkes Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 maka tidak berlaku.
Dalam Kepmenkes sebelumnya, vaksin Covid-19 produksi Novavax belum ditetapkan sebagai jenis vaksin yang dapat digunakan.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi keputusan itu.