Terkini Daerah
Fakta Kepala Desa di Sumsel Pakai Dana Bansos Covid-19 untuk Foya-foya, Sewa PSK dan Main Judi
Kepolisian berhasil menangkap pelaku dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Kepala Desa (Kades) di Sumatera Selatan.
Editor: Mohamad Yoenus
SRIPOKU/AHMAD FAHROZI
Polres Musirawas jumpa pers kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Selasa (12/1/2021).
Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (SP/AHMAD FAHROZI)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kades Ini Berfoya-foya Pakai Dana Bansos Covid-19, Sewa PSK dan Main Judi